Dalam penggunaan media sosial tentunya sangat penting bagi kita pengguna media sosial untuk memperhatikan etika dalam berkomunikasi. Seiring perkembangan zaman dan tawaran media sosial sangat memanjakan manusia tentunya anak muda zaman sekarang, berbagai macam platform yang ditawarkan seperti, Instagram, Twitter, Tik tok, Facebook dan masih banyak aplikasi-aplikasi lainnya.
Mbak kata segan-segan orang tua memujuk anak-anaknya untuk bermain handphone ketimbang berkumpul sama teman-teman yang lainnya. Tak terkecuali mahasiswa mahasiswi, yang paling banyak pengguna sosial media pada tahun ini.
Media sosial yang ditawarkan seperti online shop, Tik tok yang di mana kita bisa mengakses seluruh apa yang kita cari, Twitter yang kita tahu apa aja sih yang paling populer di negara kita, Facebook dunia para ibu-ibu dan bapak-bapak tentunya yang di mana ada tempat untuk jualan, ceramah, berita terkini dan masih banyak tawaran tawaran yang disediakan oleh media sosial.
Sebagai generasi penerus bangsa tentunya kita harus memajukan bangsa ini dengan adab dan etika yang kita punya. Adapun etika komunikasi dalam bermedia sosial tentunya selalu ada karena yang kita ketahui bahwasanya setiap apa yang kita lakukan itu memiliki etika atau adabnya.
Sebagai generasi penerus bangsa seharusnya juga kita belajar bijak dalam menyikapi media sosial buat untuk menyebarkan berita palsu namun untuk berekreasi dan berinovasi untuk memajukan negara tercinta.
Konsep penggunaan media sosial menurut thurlow adalah
1. Etika berkomunikasi
Berkomentar dengan bijak, berkomentar tidak mengandung unsur sara.
Yang kita tahu bahwasanya teknologi itu semakin berkembang pesat dan tentunya kita tidak bisa lepas dari namanya sosial media. Ketika menggunakan media sosial kita dianggap bijak dan kita dianggap berilmu ketika kita menggunakan atau memberikan sesuatu hal yang baik. Perkataan-perkataan yang tidak menyakiti perasaan orang lain karena kita tidak tahu dunia media sosial dan dunia nyata itu seperti apa. Contohnya seperti kita berkata "ih kayak tante-tante" atau berkata buruk lainnya bahkan membawa-bawa RAS.
2. Copy - paste dan hak cipta di media sosial
Indonesia sebagai negara hukum tentu sudah memiliki undang-undang hak milik intelektual (HAKI) YAKNI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA.
Tentunya berbagai jenis hasil fotografi dapat kita akses di suatu media sosial namun yang perlu kita tahu adalah bahwasanya, ketika kita upload foto, tanpa mencantumkan sumbernya kita bisa mendapatkan hukum dari undang-undang yang sudah tertera.
Kebanyakan pelanggaran ini terjadi di media sosial bernama Instagram perlu kita perhatikan apa yang kita upload di salah satu platform media itu menjadi sorotan.
3. Cyber bullying
Tidak asing dengan kasus bullying yang terjadi di berbagai negara bahkan negara kita sendiri Indonesia. Kasus bullying merupakan kasus yang paling banyak dilakukan dan didapati. Bukan hanya secara nyata namun di media sosial sendiri kasus bullying bisa terjadi loh, dengan cara kita mengupload foto yang tidak wajar dan mengata-ngatain di dalam kolom komentar dengan kata-kata yang jelek. Itu termasuk cyber bullying. Bahkan kalimat di media sosial yang resahkan penggunanya juga termasuk cyber bullying seperti, penghinaan, diskriminasi mengumpat, pengungkapan informasiatau konten yang bersifat privasi dengan maksud memperlakukan komentar yang menghina menyinggung secara vulgar.
4. Hoax
Instagram, Twitter, Facebook, Tik tok dan berbagai macam platform media tentunya berita. Namun, yang harus kita ketahui bahwasanya sebagai pengguna media sosial yang bijak kita harus menyaring informasi-informasi yang beredar apakah betul adanya atau sekedar bohong belaka. Bisa jadi dari sumber yang tidak jelas berita yang nyata adanya namun headline-nya diubah-ubah dengan pembohongan. Kita sebagai pengguna media sosial harus bijak dalam menggunakan media sosial.
5. Illegal content
Konten-konten yang diupload secara ilegal seperti merokok dan lainnya itu sudah sangat dilarang di berbagai negara bahkan di setiap negara. Karena itu merupakan pelanggaran yang tidak etis dalam bermedia sosial.
6. Kejahatan pornografi
Kejahatan pornografi bukan cuma berbentuk visual namun teks pun juga termasuk dalam kejahatan pornografi.
Nah teman-teman sebagai pengguna media sosial yang bijak dan generasi penerus bangsa kita harusnya menjadikan media sosial sebagai wadah untuk menyalurkan pikiran yang positif kreatif inovasi dan tentunya masih banyak lain.
Nah teman-teman yang harus kita pahami bahwasanya untukmu menjadikan negara yang maju dan sukses dimulai dari kita sebagai generasi penerus bangsa. So, kalau bukan kita siapa lagi.
Komentar
Posting Komentar